Cara Registrasi Kartu SIM Supaya Tidak Diblokir Pemerintah

Cara Registrasi Kartu SIM Supaya Tidak Diblokir Pemerintah - Dulu, registrasi sebuah kartu SIM hanya perlu dengan mengisi beberapa biodata, dan nomor KTP. Namun, beberapa waktu yang lalu pemerintah telah menetapkan cara registrasi kartu SIM yang baru. Peraturan yang baru ini memang lebih ribet tapi akan lebih menjaga privasi dan keamanan penggunanya. Apabila registrasi tidak dilakukan secara benar maka nanti kartu SIM Anda akan diblokir. Mungkin banyak di antara Anda yang belum tahu maka dari itu perlu baca cara registrasi kartu SIM supaya tidak diblokir pemerintah yang akan dibahas di artikel ini.

Nomor telepon seluler memang selalu menjadi incaran bagi pelaku kejahatan. Tindakan yang sering dilakukan adalah penipuan mengenai pemenang undian, informasi kecelakaan, dan lain sebagainya yang biasanya melibatkan uang di dalamnya. Tentu saja hal ini bisa merugikan para korban yang berhasil ditipu. Maka dari itu pemerintah mencari cara lain supaya pengguna telepon selular lebih aman, salah satunya dengan registrasi kartu SIM yang lebih sulit. Mengenai bagaimana cara registrasi kartu SIM supaya tidak diblokir pemerintah ada di bawah ini.



Cara Registrasi Kartu SIM Supaya Tidak Diblokir Pemerintah

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada tahun 2017 telah mengganti Permen Nomor 12 Tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri (Pemen) Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Isi singkatnya adalah siapa pun pengguna layanan operator prabayar harus mendaftarkan kembali kartu SIM-nya jika tidak ingin diblokir. Untuk saat ini memang belum efektif berlaku melainkan sejak tanggal 31 Oktober 2017 yang akan datang.

Jangan anggap hal ini sepele karena Anda akan merasakan akibatnya nanti karena seluruh operator, dan instansi terkait, sebut saja Ditjen Pendudukan dan Catatan Sipil akan menindak tegas Anda. Mengenai caranya, ada di bawah ini.

Cara pertama yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan SMS. Sebelumnya, Anda perlu mempersiapkan beberapa hal yang dibutuhkan untuk mendaftar. Antara lain Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK pada KTP. Apabila sudah disiapkan maka selanjutnya kirimkan SMS lewat ponsel Anda. Caranya adalah dengan  mengetik SMS, formatnya ULANG#NIK#Nomor KK# dan dikirim ke nomor 4444. Namun ini adalah format bagi Anda yang sudah menjadi pelanggan lama atau pemilik nomor yang sebelumnya pernah didaftarkan.

Sedangkan jika Anda pelanggan yang baru membeli kartu, caranya adalah dengan mengetik format NIK#Nomor KK# dan kirimkan juga ke nomor 4444.

Apabila gagal maka Anda harus memperhatikan dulu apakah nomor kartu yang dikirimkan benar atau tidak. Bisa juga terjadi apabila operator tidak menemukan data Anda yang sesuai dengan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika seperti ini maka Anda harus lakukan kembali registrasi ulang nomor hp Anda dengan menggunakan lembar pernyataan.

Baca juga: Cara Memperpanjang Masa Aktif XL Terbaru 2018

Selain dengan mengirimkan SMS, cara registrasi kartu SIM supaya tidak diblokir pemerintah lainnya adalah secara online. Setiap operator memiliki cara yang berbeda karena Anda harus daftar ulang langsung di laman resmi mereka. Begini cara-cara registrasi ulang untuk beberapa operator.
  1. Daftar Ulang Indosat Ooredoo
Untuk kartu Indosat Ooredoo ini baru hanya bisa melakukan registrasi ulang lewat SMS. Mungkin baru akan dibuatkan layanan onlinenya ketika nanti.
  1. Daftar Ulang TRI
Link yang bisa Anda kunjungi untuk registrasi ulang adalah di https://registrasi.tri.co.id/reregistration. Ketika mengunjunginya Anda bisa melihat pilihan bagi pelanggan lama dan baru. Jika mendaftarkan ulang kartu yang digunakan maka pilih untuk pelanggan lama. Masukkan semua data yang diberikan. Jangan lupa masukkan 4 angka terakhir nomor ICCID yang bisa Anda temukan di bagian belakang kartu SIM. Jadi pastikan catat dulu sebelum mendaftar.
  1. Daftar Ulang XL
Link yang bisa dikunjungi untuk melakukan registrasi ulang kartu XL adalah di https://registrasi.xl.co.id/ulang. Cara melakukannya mudah, Anda hanya perlu meng-input nomor yang akan didaftarkan ulang. Setelah itu pilih tombol Verify dan lanjutkan dengan memasukkan nomor KK dan NIK. Selesai.
  1. Daftar Ulang Telkomsel
Link yang bisa Anda klik adalah di https://mobi.telkomsel.com/ulang. Data yang perlu dimasukkan sama seperti untuk kartu lainnya, yaitu nomor hp, nomor KK, dan NIK yang ada pada KTP. Setelah itu Anda perlu mendapatkan password agar bisa melakukan verifikasi. Caranya adalah klik pilihan Dapatkan Password lalu nanti pihak Telkomsel akan mengirimkan SMS berisi password yang diminta ke nomor Anda. Password yang hanya bisa digunakan sekali ini harus Anda isi pada kolom password di website kemudian pilih Kirim.

Itulah dia caranya melakukan registrasi ulang nomor kartu SIM Anda agar tidak diblokir melalui SMS dan secara online. Tujuannya sangat baik, yaitu menjaga keamanan pelanggannya dari tindak kejahatan. Pastikan sejak tanggal 31 Oktober 2017 nanti Anda sudah mengikuti peraturan ini, lebih cepat lebih baik. Sedangkan batas akhir registrasi ulangnya adalah pada tanggal 28 Februari 2018.

Baca juga: Cara Memperpanjang Masa Aktif Indosat Ooredoo Terbaru 2018

Demikianlah bagaimana cara registrasi kartu SIM supaya tidak diblokir pemerintah. Anda harus menaatinya ya!